Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, KPK lebih baik dan objektif agar tindakan penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih menyasar kepada peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, bukan menyasar kepada sosok tertentu.
"Jadi, data yang 'menyebut' siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan," ujar Emrus kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (1/1).
Sebab kata Emrus, dari berbagai sumber yang ditelaah, bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi.
Dengan keterangan dan bukti tersebut, membuat terang benderang suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, yang pada ujungnya menemukan tersangka yang lebih definitif melalui proses berpikir dari khusus fenomena-fenomena ke yang bersifat umum, misalnya menentukan siapa tersangkanya.
Dijelaskan Emrus, dari aspek metode penelitian, proses tersebut menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan proses berfikir induktif. Syaratnya, fenomena, fakta dan data harus holistik, mendalam dan jenuh.
"Dengan kata lain, fakta, data dan bukti hukum yang berbicara, bukan asumsi, dan atau opini dan atau persepsi. Pendekatan ini dalam penelitian komunikasi dikenal dengan metode penelitian fenomenologi," pungkas Emrus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: