Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Resmi Dicabut, Legislator PKS Minta Pemerintah Jelaskan Aturan yang Masih Berlaku Terkait Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 03 Januari 2023, 17:02 WIB
PPKM Resmi Dicabut, Legislator PKS Minta Pemerintah Jelaskan Aturan yang Masih Berlaku Terkait Covid-19
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati/Net
rmol news logo Beberapa aturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 hingga kini masih tetap berlaku. Sebab status Pandemi belum dicabut pemerintah. Sementara kebijakan PPKM sudah dihentikan oleh pemerintah.

Untuk itu, anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan utuh terkait apa saja yang diperbolehkan dan masih dilarang usai PPKM disetop.

"Misalnya peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut. Imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 masih berjalan, dan sebagainya,” tutur Kurniasih kepada wartawan, Selasa (3/1).

Legislator Fraksi PKS ini pun meminta pemerintah ikut mencabut status pandemi Covid-19 sebagai bencana alam luar biasa. Dan memberikan pemahaman bagi masyarakat apa saja aturan yang tidak boleh dilanggar.

“Ingat PPKM selesai bukan berarti Pandemi juga selesai,” tutupnya.

Pemerintah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022. Pencabutan PPKM ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada 2023. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA