Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Robert Kardinal Dorong BPOM Sanksi Tegas Pelaku Usaha Minuman Tidak Berizin Edar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 Januari 2023, 14:23 WIB
Robert Kardinal Dorong BPOM Sanksi Tegas Pelaku Usaha Minuman Tidak Berizin Edar
Anggota Komisi X DPR Robert J. Kardinal/Net
rmol news logo Kesigapan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan penarikan produk pangan ilegal dan kadaluarsa dari luar negeri mendapat apresiasi dari parlemen.

Dalam hal ini, anggota Komisi X DPR Robert J. Kardinal mengapresiasi langkah BPOM yang tegas menarik produk kopi sachet hasil impor dari Turki. Dia juga meminta agar para pelaku usaha minuman yang tidak memiliki izin edar diberi sanksi tegas.

“Jadi bukan cuma produk (ilegal)-nya yang ditarik, tapi harus diberi sanksi tegas," tegas Robert kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1).

Menurut mantan Ketua Fraksi Golkar ini, masalah produk minuman ilegal dan kadaluarsa tersebut tidak bisa dipandang remeh, sebab menyangkut kesehatan masyarakat banyak. Bahkan perilaku para importir makanan dan minuman impor ilegal ini tidak bisa hanya diberi teguran saja.

"Kalau di negara lain ini langsung ditutup semua. Ini kan minum franchise dari luar negeri, masukkan barang impor tapi ada yang tidak memiliki izin edar, bahkan mungkin ada yang kadaluarsa. Ini merupakan pelanggaran berat," sambungnya.

Kepala BPOM Penny K. Lukito sempat mengurai hasil temuan pihaknya terhadap berbagai produk pangan yang menyalahi aturan, sehingga harus ditarik dari pasaran. Salah satu yang ditarik adalah produk kopi sachet yang diimpor dari Turki, oleh sebuah perusahaan kedai kopi tanah air. Produk ditarik karena tidak memiliki izin edar.
 
"Padahal produk impor ya. Setelah ini kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan besar importirnya ya," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA