Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembentangan Bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Harus Diusut Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 05 Januari 2023, 09:27 WIB
Pembentangan Bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Harus Diusut Tuntas
Aksi pembentangan bendera berlogo Partai Ummat di masjid At-taqwa Kota Cirebob/Ist
rmol news logo Aksi pembentangan bendera Partai Ummat di masjid  At-Taqwa Cirebon oleh sejumlah orang yang diduga kader partai tersebut disesalkan oleh sejumlah pihak. Selain melanggar norma dan etika, aksi tersebut juga telah mengangkangi aturan terkait pemilu.

Menurut pengamat politik, Sutan Aji Nugraha, kader Partai Ummat boleh saja melakukan sujud syukur setelah partai besutan Amien Rais itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, ada norma-norma yang harus dijaga serta tidak melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu.

"Euforia atas masuknya Partai Ummat sebagai peserta baru di perpolitikan tanah air di injury time merupakan kabar gembira bagi masyarakatnya. Namun saya rasa dengan kesukacitaan itu tidak boleh melanggar apa yang menjadi larangan bahkan mengganggu kondusivitas," kritiknya, Rabu (4/1).

Sutan menambahkan, sebagai partai baru, Partai Ummat seharusnya memberikan warna baru di perpolitikan Indonesia dan tidak melakukan manuver politik. Sehingga, secara elektabilitas di awal sudah cedera. Terlebih, aksi tersebut dapat mengancam persatuan dan kesatuan.

"Ini yang saya sebut strategi dimakan taktik. Sekalipun atas nama oknum. Ya hari ini masyarakat sudah cerdas," ujarnya.

"Saya berharap ada tindakan nyata dari Bawaslu atau KPU, untuk menunjukkan kinerja mengahadapi proses awal memasuki tahun politik. Bisa diawali dari Partai Ummat dulu. Nah usut juga, pengurus masjidnya jangan sampai terulang lagi kejadian seperti ini," pungkasnya.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA