Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Investigasi Aksi Kader Partai Ummat Bentangkan Bendera Partai di Masjid Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 05 Januari 2023, 20:06 WIB
Bawaslu Investigasi Aksi Kader Partai Ummat Bentangkan Bendera Partai di Masjid Cirebon
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (berbatik cokelat)/RMOL
rmol news logo Aksi membentangkan atribut bendera partai oleh kader Parai Ummat di Cirebon, Jawa Tengah, tepatnya dalam Masjid At-Taqwa, direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menginvestigasi aksi yang sebenarnya dilarang UU 7/2017 tentang Pemilu oleh Partai Ummat yang notabene parpol yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Kejadian terakhir di Cirebon pada saat ini kita melakukan investigasi di Cirebon adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid dan ini kita sangat menyayangkan hal tersebut," ujar Bagja dalam dalam diskusi bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) bertajuk "Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023" yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

"Karena masjid atau tempat ibadah gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," sambungnya menegaskan.

Lantas karena kejadian ini, Anggota Bawaslu RI dua periode ini memastikan pihaknya akan melakukan langkah pencegahan, agar tidak berulang. Misalnya, pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun lainnya tidak melakukan aksi kampanye di rumah ibadah.

"Ini kan belum jelas, belum ada capres/bacapres dan lain-lain. Tapi penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA