"Kami dari DPP API (Advokat Persaudaraan Islam) mendesak agar dilakukan penegakan hukum tegas dan segera terhadap para pelaku," ujar Advokat DPP API, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada
, Sabtu (6/1).
Menurutnya, perilaku sejumlah lelaki yang terekam dalam video melempar-lempar lembaran uang ke arah qori'ah adalah bentuk dari pelecehan.
Bahkan dalam video yang viral di media sosial, salah seorang laki-laki lain menyelipkan selembaran uang di bagian kerudung qoriah yang diduga terjadi di Pandeglang, Banten ini.
"Ini termasuk dalam bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU No 12/2022, Pasal 4 ayat (2) yaitu perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: