Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Potensi Korupsi, Kewenangan Penyidikan pada OJK Harus Ada Pembanding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 08 Januari 2023, 15:49 WIB
Cegah Potensi Korupsi, Kewenangan Penyidikan pada OJK Harus Ada Pembanding
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net
rmol news logo Pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal seperti yang termuat dalam Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), tidak tepat dan patut ditolak.

Dikatakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, kewenangan tersebut akan membuat perusahaan, lembaga, atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK. Hal ini, tentu dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang hingga pidana korupsi.

"Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (8/1).

Yudi mengatakan, tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi dengan adanya kewenangan itu, mulai dari suap menyuap, pemerasan, hingga gratifikasi.

Dia pun berharap agar kewenangan penyidikan pada OJK itu ditinjau ulang. Terutama, agar diberikan pembanting dari aparat penegakan hukum agar kewenangan itu tidak bersifat.

"Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi, maka perlu tetap adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA