Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Jadi PNS, Basril Basyar Diberhentikan Dewan Kehormatan sebagai Anggota PWI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 10 Januari 2023, 09:52 WIB
Masih Jadi PNS, Basril Basyar Diberhentikan Dewan Kehormatan sebagai Anggota PWI
Surat Putusan Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Basril Basyar sebagai anggota/Net
rmol news logo Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia memutuskan untuk memberhentikan Dr Basril Basyar sebagai anggota PWI. Sanksi pemberhentian diberikan karena status Basril yang masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski sudah diberi waktu untuk mengundurkan diri.

Keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Kehormatan pada 6 Januari 2023 lalu. Rapat DK PWI ini dihadiri Ilham Bintang (Ketua), Sasongko Tedjo (Sekretaris), dan anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristianto, Raja Pane, dan Nasihin Masha.

"Dengan pemberhentian sebagai anggota maka Basril Basyar tidak bisa dilantik sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022-2027," kata Ketua Dewan Kehormatan, Ilham Bintang, Senin (9/1).

Sebelumnya Rapat Pleno PWI Pusat memutuskan untuk memberikan waktu 6 bulan bagi Basril Basyar untuk mengurus pengunduran dirinya sebagai PNS. Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat yang dihadiri anggota DK-PWI, dan Penasihat PWI pada 4 Agustus 2022.

Selanjutnya, melalui  SK Pengurus Harian PWI Pusat Nomor 360 - PLP/PP - PWI/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 tentang penunjukan Plt Ketua PWI Sumbar, Suprapto, diberikan waktu 6 bulan sampai Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan Basril Basyar pensiun dari PNS.

"Namun sampai sekarang belum selesai, sehingga status Basril Basyar masih PNS," imbuh Ilham Bintang.

Dijelaskan Ilham, sanksi ini sudah sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan PWI yang melarang PNS menjadi wartawan. Kecuali di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI, dan LPP RRI.

Dewan Kehormatan juga meminta beberapa anggota PWI yang masih berstatus PNS untuk segera berhenti agar dapat tetap menjadi anggota PWI. Atau dapat dialihkan menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dengan mempertimbangkan jasa-jasanya bagi pengembangan organisasi selama ini. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA