Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yorrys: Setuju atau Tidak, DPR RI Harus Berikan Pertimbangan Matang pada Perppu Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 Januari 2023, 22:05 WIB
Yorrys: Setuju atau Tidak, DPR RI Harus Berikan Pertimbangan Matang pada Perppu Ciptaker
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorris Raweyai/Net
rmol news logo Lembaga legislatif DPR RI diminta cermat dalam mengkaji sebelum menyetujui ataupun menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Permintaan itu, disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorris Raweyai menyikapi kegaduhan akiban terbitnya Perppu 2/2022 yang menggantikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"DPR harus melakukan pertimbangan yang matang terkait muatan Perppu Cipta Kerja sebelum memberikan keputusan memberikan persetujuan atau menolak," ujar Yorrys kepada wartawan, Rabu (11/1).

Selain kepada DPR RI, Yorrys juga meminta Presiden Jokowi untuk mengakomodasi polemik yang terjadi di kalangan masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja dan organisasi-organisasi serikat pekerja, terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja.

"Tujuannya agar tidak terjadi bias informasi tentang muatan-muatan Perppu Cipta Kerja, sebagaimana yang nampak terjadi dalam polemik UU Cipta Kerja pada tahun 2020 sebelumnya," tuturnya.

Ketua Komite II DPD RI ini menambahkan, pemerintah juga perlu membuka ruang dialog dengan pekerja ataupun pengusaha untuk memperbaiki berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi saat ini.

"Khususnya aspek pembinaan dan pengawasan tenaga kerja di tingkat praktis yang hingga saat ini masih diliputi berbagai kekurangan yang berimbas secara langsung pada kualitas dan kapasitas pekerja," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA