Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK jadi Penyidik Tunggal, MAKI Ajak Masyarakat Gugat UU PPSK ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 Januari 2023, 21:41 WIB
OJK jadi Penyidik Tunggal, MAKI Ajak Masyarakat Gugat UU PPSK ke MK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajak masyarakat menggugat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan dinilai bisa menimbulkan masalah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kalau ada yang tidak puas, yang paling gampang kalau masyarakat tidak puas dan sebagainya didorong ke MK untuk membatalkan pasal itu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1).

Boyamin berpendapat Polri harus tetap diberi kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dari sisi check and balance, kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan.

"Kenapa? Justru kalau bicara KUHAP itu, penyidik utama itu Polri. Maka Polri tetap harus diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana jasa keuangan, tidak hanya monopoli dari OJK," kata Boyamin.

Menurutnya, pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK sendiri. Menurutnya, OJK lebih baik fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan.

"OJK biarlah ngurus pengawasan saja, kalau ada pelanggaran biar polisi yang menangani. Jadi OJK bisa fokus untuk mengawasi, kalau ada yang melanggar bisa diserahkan ke polri, jadi itu lebih efisien dari sisi tata kelola kerja," tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA