Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan MPR Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus untuk Menyaring WNA China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 13 Januari 2023, 08:30 WIB
Pimpinan MPR Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus untuk Menyaring WNA China
Wakil Ketua MPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani/RMOL
rmol news logo Pemerintah diminta tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap turis yang datang ke Indonesia, khususnya yang berasal dari negara China. Sebab, saat ini di negara tirai bambu tersebut sedang dilanda gelombang Covid-19 dengan kasus aktif lebih dari 92 ribu.

Wakil Ketua MPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, perlu aturan khusus terhadap wisawatan asal China yang ingin masuk ke Indonesia.

"Ini sebagai langkah antisipasi serta kewaspadaan kita terhadap kemungkinan meningkatnya kasus Covid-19 di dalam negeri. Jangan sampai kita menargetkan pertumbuhan ekonomi tapi mengabaikan keselamatan dan kesehatan rakyat," tegas Muzani dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Upaya pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sosial yang sudah dibangun jangan sampai sia-sia hanya karena rendahnya kewaspadaan atas gelombang Covid-19.

Sejumlah negara di dunia saat ini pun telah menerapkan pengetatan protokol kesehatan bagi turis asal China yang ingin masuk ke negara tertentu. Contohnya seperti Amerika Serikat, negara-negara di Eropa, serta sejumlah negara di Asia maupun Afrika. Mayoritas negara tersebut mewajibkan turis asal China untuk melakukan swab PCR sebelum masuk ke negara-negara tersebut.

"Bahkan pemerintah Maroko saat ini menetapkan larangan bagi turis asal China yang ingin masuk ke negara tersebut. Sehingga penting bagi pemerintah Indonesia untuk mulai mengkaji serta mempertimbangkan pengetatan, pembatasan, dan pemberlakuan aturan khusus bagi turis China yang ingin masuk ke Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA