Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temuan JPPR: Mantan Terpidana Korupsi hingga Anggota DPRD Nyalon DPD di 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 13 Januari 2023, 20:07 WIB
Temuan JPPR: Mantan Terpidana Korupsi hingga Anggota DPRD Nyalon DPD di 2024
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tengah dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 34 Provinsi ditemukan bakal calon yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi hingga tergabung dalam partai politik (parpol).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut ditemukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berdasarkan hasil pemantauannya sejak tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon anggota DPD tahun 2024 dimulai pada Desember 2022.

"Berdasarkan hasil pemantauan JPPR terhadap persyaratan pencalonan anggota DPD di 5 provinsi, terdapat beberapa potret yang perlu menjadi perhatian bagi KPU Provinsi dalam melakukan proses verifikasi persyaratan yang akan dilakukan," ujar Ketua JPPR Nurlia Dian Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/1).

Salah satu yang paling disorot JPPR dalam temuannya, disebutkan sosok yang kerap disapa Mita ini, adalah latar belakang bakal calon anggota legislatif perseorangan yang telah mendaftar ke KPU Provinsi.

"Terdapat mantan narapidana kasus korupsi, anggota DPRD Provinsi yang masih menjabat, namun mendaftar sebagai calon anggota DPD di Riau, Bengkulu, NTB, dan Maluku Utara," urainya.

Selain itu, Mita juga mengatakan bahwa JPPR menemukan direktur dari sebuah BUMD di salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

"Dan terdapat anggota DPRD tingkat II, Ketua Bapilu dan Wakil Ketua DPW di Provinsi Sulawesi Selatan yang ikut mendaftar (sebagai calon anggota DPD)," demikian Mita menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA