Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Diatur di Undang-undang, PSI Tak Perlu Minta Maaf ke PDIP Capreskan Ganjar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 14 Januari 2023, 21:59 WIB
Tak Diatur di Undang-undang, PSI Tak Perlu Minta Maaf ke PDIP Capreskan Ganjar
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie/Net
rmol news logo Permintaan maaf Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie kepada PDIP karena mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024 seharusnya tidak dilakukan.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus, mencapreskan kader dari partai lain tidak diatur di dalam undang-undang baik UU Pemilu maupun UU Partai Politik hingga di dalam AD dan ART PDIP itu sendiri.

Menurut Petrus, meski Ganjar merupakan kader PDIP tak salah jika PSI mendeklarasikannya sebagai bacapres 2024.

"Karena hal itu merupakan bagian dari proses pendidikan politik, membangun sikap kritis masyarakat dan untuk menyadarkan setiap warga negara akan hak dan kewajiban politiknya yang oleh UU dibebankan menjadi tugas partai politik," ujar Petrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1).

Di dalam UUD 1945, Petrus menjelaskan bahwa seorang capres atau cawapres haruslah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganengaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Kemudian, tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

"Dengan demikian, meskipun Ganjar adalah kader PDIP, namun kekaderan di PDIP bukanlah menjadi syarat capres, tidak menghapus hak Ganjar untuk menjadi bacapres pada partai politik lain," jelas Petrus.

Karenanya, Petrus menganggap tidak ada halangan bagi Ganjar atau partai politik lain di luar PDIP untuk mendeklarasikannya.

"Di dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu tidak melarang sebuah partai politik mengusung capres/cawapres dari kader partai politik lain atau yang bukan kader partai lolitik sekalipun. Karena itu tidak menjadi halangan bagi PSI atau Parpol lainnya untuk merekrut Ganjar untuk menjadi capres di luar PDIP," ucap dia.

Ia menegaskan PSI berhak merespons kehendak rakyat untuk mendeklarasikan Ganjar sebagai capres dan tidak melanggar hukum atau etika politik.

Sebaliknya, kata Petrus, kalau ada partai politik yang melarang kadernya dicalonkan partai politik lain, merupakan pelanggaran terhadap hukum dan HAM bahkan proses pembodohan dalam demokrasi.

"Parpol bukanlah perusahaan milik satu orang dan kader Parpol bukan barang hasil produksi milik perusahaan untuk diklaim sebagai milik perusahaan," ungkapnya.

Ia juga menanggapi pidato Megawati di HUT PDIP yang menyindir parpol pendompleng kadernya sebagai capres, lalu direspons permintaan maaf oleh Grace PSI.

"Sikap PDIP jelas mengekang kadernya untuk tidak keluar dari PDIP apalagi kalau dicalonkan oleh Parpol lain. Ini jelas melanggar HAM dan bertentangan dengan peran dan fungsi partai politik yang digariskan dalam UU Parpol dan UU Pemilu," tutur Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan UU Partai Politik menyatakan partai politik hanya sebagai salah satu sarana demokrasi dan sarana menyalurkan kehendak rakyat.

"Dengan demikian, Parpol bukan perusahan milik pribadi dan para kader Parpol bukanlah barang hasil produksi milik pribadi dari yang merasa diri sebagai pemilik perusahan," imbuhnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA