Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Lieus Sungkharisma, Jika Menteri Jadi Calon Ketum PSSI Itu Berarti Sudah Dipolitisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 15 Januari 2023, 08:58 WIB
Kata Lieus Sungkharisma, Jika Menteri Jadi Calon Ketum PSSI Itu Berarti Sudah Dipolitisasi
Aktivis Tionghoa yang juga pemerhati politik, Lieus Sungkharisma/Net
rmol news logo Kabar dua menteri aktif akan terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 16 Februari 2023 mulai menuai kritik. Bahkan kehadiran mereka dalam sebagai calon ketua PSSI dinilai akan menyalahi aturan perundang-undangan dan statuta PSSI.

Aktivis Tionghoa yang juga pemerhati politik, Lieus Sungkharisma mengingatkan bahwa Letjen (Purn) Edy Rahmayadi pernah diminta mundur dari Ketua Umum PSSI karena terpilih jadi Gubernur Sumut. Sehingga, menjadi aneh jika ada menteri aktif yang mau mencalonkan diri menjadi Ketua PSSI.

“Apa ini nggak tambah rusak?” ujarnya kepada redaksi, Minggu (5/1).

KLB PSSI itu sendiri diselenggarakan sebagai salah satu rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dari akibat tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.

Baginya, kehadiran dua menteri dalam bursa pemilihan ketum PSSI sama saja menjadi pertanda ada politisisasi dalam PSSI.

“UU di Indonesia memang tidak secara tegas melarang menteri atau pejabat negara jadi ketua cabang olahraga. Tapi kalau Menpora maju jadi ketua atau wakil ketua PSSI, terus cabang olahraga lainnya siapa yang ngopeni?” tanya Lieus.

Ditegaskan Lieus, bahwa keinginan untuk membawa sepakbola Indonesia menjadi lebih baik di masa depan bukan hanya keinginan pemerintah, tapi juga keinginan semua rakyat Indonesia. Tapi itu tidak berarti harus menteri yang duduk jadi Ketua PSSI.

“Masih banyak orang yang berdedikasi dan berkemampuan di negeri ini. Beri mereka kesempatan,” tambahnya.

Dijelaskan Lieus, dalam konteks pembinaan olahraga di Indonesia memang Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) 3/2005 tidak melarang adanya rangkap jabatan untuk posisi Ketua Umum federasi cabang olahraga. Sebagaimana tercantum pasal 40 UU SKN, hanya ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta organisasi turunannya seperti Konida yang tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

Namun, tambah Lieus, meski UU tidak melarang, tapi rangkap jabatan itu, apalagi dengan orang yang sibuk ngurusi kementerian, sangat tidak baik. Menteri itu banyak tugasnya dan PSSI itu bukan kerja sampingan. Jadi masalahnya menteri itu kredibel apa tidak.

“Apakah menteri yang mau jadi calon Ketua Umum PSSI itu mengerti sepakbola, berkemampuan dan berintegritas membangun sepakbola Indonesia ke arah yang lebih baik atau tidak?” tanya Lieus.

Karena itulah Lieus berharap KLB PSSI Februari nanti betul-betul dilaksanakan untuk menyelamatkan persepakbolaan nasional, bukan untuk kepentingan politik partai atau kelompok. KLB harus dilaksanakan tanpa dicampuri oleh kepentingan politik apapun. KLB PSSI itu harus bisa memilih orang yang benar-benar mengerti sepakbola, berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA