Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Banyak Persoalan dalam Pencalonan DPD, DEEP Ajak Masyarakat Ikut Dorong KPU Buka Data Silon Perseorangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 17 Januari 2023, 01:43 WIB
Ada Banyak Persoalan dalam Pencalonan DPD, DEEP Ajak Masyarakat Ikut Dorong KPU Buka Data Silon Perseorangan
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati/Ist
rmol news logo Proses tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 telah memasuki pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di mana saat ini sedang berlangsung tahapan perbaikan verifikasi administrasi.

Subtahapan perbaikan verifikasi administrasi ini menjadi proses krusial untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya calon perseorangan DPD. Baik itu syarat calon atau dukungan minimal pemilih.

Hasil pemantauan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia yang dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, ditemuakn adanya penyelenggara pemilu yang namanya dicatut dan masuk dalam dukungan minimal pemilih.

"DEEP juga mencatat dan menemukan adanya situasi di mana KPU tidak memberikan akses Silon kepada Bawaslu sehingga menyulitkan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif. Seperti mengecek KTP dukungan minimal pemilih, di mana harus ada syarat umur, pekerjaan yang dapat menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," papar  Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, melalui keterangannya, Senin (16/1).

Disamping itu, minimnya keaktifan Bacalon DPD dan kurangnya koordinasi terhadap dukungan ganda antarcalon menyebabkan tidak optimalnya surat pernyataan dukungan dari calon itu sendiri. Berdampak pada dukungan tidak dapat memenuhi syarat, karena hanya beberapa calon saja yang menyampaikan surat pernyataan ganda dan mendukung calon yang dimaksud kepada KPU.

"Saat ini juga terdapat beberapa Bacalon DPD yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu  karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran. Padahal jelas, dalam Pasal 7 PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyatakan bahwa persyaratan dukungan minimal pemilih harus memenuhi dukungan minimal Pemilih dan sebaran serta syarat Pemilih pendukung.

Atas kondisi tersebut, maka DEEP Indonesia mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada sub tahapan perbaikan verifikasi administrasi Silon Perseorangan DPD.

Setidaknya kepada sesama penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan secara komprehensif, sehingga tidak ada kecurigaan publik bahwa adan manipulasi data.

"Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan public pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu," imbuh Neni.

DEEP juga mendorong Bawasu dapat menegakan keadilan pemilu dengan putusan yang adil, tidak ada diskriminasi antarsatu calon peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain. Bagaimanapun ruang keadilan harus dapat dioptimalkan oleh Bawaslu atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Bacalon DPD.

Selain itu, tutur Neni, hasil kajian Bawaslu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU. Sekecil apapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sampaikan kepada publik agar publik tidak saling curiga dan ini bisa membangun trust antara masyarakat dengan penyelenggara.

Kemudian mendorong Bacalon DPD untuk melakukan sinergi, koordinasi yang optimal dengan penyelenggara pemilu dan antarpeserta pemilu untuk memudahkan komunikasi ketika terjadi dukungan ganda pemilih. Sehingga tidak ada potensi kecurigaan antara peserta pemilu dan penyelenggara.

"Terakhir, mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pencalonan perseorangan DPD hingga akhir. Mengecek apabila memang merasa tidak memberikan dukungan dan dapat mengajukan keberatan serta menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencatutan nama kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil," demikian Neni Nur Hayati. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA