Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gegara DPR Minta Digelar Fisik, MK Tunda Sidang Uji Materiil Sistem Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 17 Januari 2023, 13:02 WIB
Gegara DPR Minta Digelar Fisik, MK Tunda Sidang Uji Materiil Sistem Pemilu
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Sidang lanjutan uji materiil norma Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu dengan agenda mendengar keterangan pembuat undang-undang dan pihak terkait tak jadi digelar hari ini, Selasa (17/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman meyampaikan, penundaan sidang lanjutan perkara uji materiil norma sistem proposional terbuka tersebut.

"Sidang hari ini ditunda (ke) Selasa, 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU," ujar Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (17/1).

Anwar menjelaskan, penundaan sidang tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi atas surat permohonan yang dilayangkan DPR RI.

"MK menerima surat dari DPR yang di tanda tangan Sekjen atas anma pimpinan. Pada intinya memohon sidang secara daring diubah jadi luring di MK," urainya.

"Sidang luring tidak bisa hari ini karena MK harus memberitahu kepada pihak lain seperti presiden, pemohon, termasuk pihak terkait KPU," demikian Anwar Usman menambahkan. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA