Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

"Kepret" Jokower, Rizal Ramli Ungkap Perjuangan UU Desa Sudah Berjalan Sebelum Era Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 17 Januari 2023, 18:19 WIB
"Kepret" Jokower, Rizal Ramli Ungkap Perjuangan UU Desa Sudah Berjalan Sebelum Era Jokowi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli/Net
rmol news logo Pembangunan desa yang kini dielu-elukan pendukung pemerintah sejatinya sudah melalui proses perjuangan panjang, bahkan jauh sebelum era pemerintahan Joko Widodo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu tokoh yang berada di garda terdepan memperjuangkan kemakmuran desa adalah Rizal Ramli.

Bahkan di awal tahun 2012, Rizal Ramli bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam perkumpulan kepala desa atua Parade Nusantara sudah mengumpulkan ratusan kepala desa mewujudkan kemakmuran daerah.

Saat itu, Rizal Ramli didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina Pimpinan Organisasi Parade Nusantara. Sedangkan ketua umum dijabat Sudir Santoso.

"Awal tahun 2012, kami mulai kumpulkan ratusan kepala desa se-Jatim di Malang, Jateng di Semarang, Jabar di Banten untuk memperjuangkan UU Desa agar desa-desa lebih makmur dan terima lebih dari Rp 1 M per desa," kata Rizal Ramli, Selasa (17/1).

Bagi mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) ini, kucuran dana desa yang diimplementasikan di era Presiden Jokowi adalah buah dari perjuangan masa lalu.

Maka, aneh bila para pendukung Presiden Jokowi memuji habis-habisan pemerintahan saat ini hingga dianggap sebagai pihak paling berperan dalam memajukan desa.
 
"Jokowi dan jokowers (pendukung Jokowi) memang biasa tidak sportif. Klaim prestasi bisa bagi-bagi uang untuk setiap desa, tanpa apresiasi bahwa itu hanya bisa dilakukan sebagai perjuangan menghasilkan UU Desa tahun 2012-2014," tandas Rizal Ramli. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA