Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kades Demo Minta Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Pengamat: Presiden Saja 5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 18 Januari 2023, 07:17 WIB
Kades Demo Minta Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Pengamat: Presiden Saja 5 Tahun
Sejumlah Kepala Desa dari OKU mendukung perpanjang masa jabatan Kades/ist
rmol news logo Ratusan Kepala Desa dari seluruh Indonesia mendatangi Gedung DPR RI pada Selasa kemarin (16/1). Aksi ini diikuti oleh sejumlah Kepala Desa yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Sedikitnya, 40 Kepala Desa dari OKU ikut dalam memperjuangkan hasrat mereka.

Ada tiga poin yang dilayangkan oleh para Kepala Desa ke Dewan Perwakilan Rakyat yang duduk di Senayan tersebut. Mulai dari meminta dikembalikannya kewenangan mengurus Dana Desa dan yang menjadi hak preogratif Kepala Desa.

Sebab, menurut pengakuan salah satu Kepala Desa asal OKU, Martina, saat ini mereka merasa terkekang dan tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya karena terganjal dengan aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan keleluasaan untuk mengurusi wilayahnya sendiri.

Kemudian para Kepala Desa menginginkan agar masa jabatan saat ini yaitu 6 tahun ditambah 3 tahun menjadi 9 tahun. Namun, belum jelas apa alasan para Kepala Desa meminta Pemerintah Pusat memperpanjang masa jabatan mereka.

Permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa mendapat tanggapan dari Yunizir Djakfar selaku pengamat politik Kabupaten OKU. Wakil Rektor Universitas Baturaja ini mengatakan, untuk penambahan masa kerja dirasa belum pas.

Sebab, jika masa kerja pemimpin atau pejabat terlalu lama, maka ditakutkan tidak akan ada kesempatan regenerasi di masyarakat yang juga kompeten untuk menjabat.

“Kepala Desa memang pejabat penggerak tingkatan paling bawah namun fungsinya begitu luar biasa. Tapi jika sudah terlalu lama, maka proses demokrasi yang dikedepankan oleh Pemerintah Indonesia tidak akan berjalan efektif karena terlalu lamanya kepemimpinan," ujar Yunizir, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (16/1).

"Kita ambil contoh saja, Presiden yang memimpin seluruh tingkatan hanya lima tahun dan dua periode. Jika disetujui sembilan tahun, besok-besok Bupati minta masa jabatannya 10 tahun karena membawahi seluruh Desa yang ada di wilayah kerjanya,” sambungnya.

Yunizir melanjutkan, untuk Kepala Desa dengan jabatan selama 6 tahun sudah dirasa sangat cukup, karena wilayah kerjanya tidak terlalu besar. Serta masyarakat yang dipimpinnya dirasa masih bisa diatasi dengan seorang Kepala Desa dengan periode 6 tahun.

“Jangan takut, enam tahun cukup kok, dan pastinya regenerasi yang akan menggantikan bisa melanjutkan perjuangan dan pembangunan kepala desa yang terdahulu. Bukan tidak menghormati keinginan Kepala Desa, namun saya rasa enam tahun sudah sangat cukup untuk berbuat,” pungkasnya.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA