Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KUHP Nasional, Way of Life Indonesia Tinggalkan Warisan Kolonial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 19 Januari 2023, 14:55 WIB
KUHP Nasional, <i>Way of Life</i> Indonesia Tinggalkan Warisan Kolonial
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak/Ist
rmol news logo Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai way of life sangat menganut nilai-nilai bangsa Indonesia dan tidak langsung mengikuti apa yang telah diterapkan di zaman kolonial Belanda.

Begitu pesan utama yang disampaikan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/1).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat tiga pilar fundamental yang disebut Trias hukum pidana.

“Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," ujar Topo.

Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional menganut asas legalitas yaitu tindak pidana dan asas geen straf zonder schuld atau tidak ada tindak pidana tanpa kesalahan.

“KUHP baru menegaskan bahwa tidak boleh ada orang dihukum tanpa ada kesalahan, baik berupa kesengajaan atau kealphaan,” terangnya

Sementara, bagi Guru Besar Unnes Profesor Benny Riyanto, terdapat beberapa urgensitas dari pengesahan KUHP Nasional menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, yakni terdapat perubahan paradigma keadilan.

“KUHP nasional ini adalah wujud dari reformasi sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA