Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ICW: OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Picu Konflik Kepentingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 19 Januari 2023, 19:56 WIB
ICW: OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Picu Konflik Kepentingan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan/Net
rmol news logo Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi satu-satunya penyidik dalam tindak pidana sektor keuangan dinilai bisa memicu konflik kepentingan.

“Potensi (konflik kepentingan) selalu ada. KPK juga kan punya kewenangan penyelidikan, penyidikan penuntutan kasus korupsi, tapi tidak hanya KPK yang punya kewenangan itu, ada lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan, bedanya polisi hanya penyidikan,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto dalam keterangannya, Kamis (19/1).

“Kemudian untuk menjamin integritas dan akuntabilitas, KPK diawasi dulu komite etik sekarang namanya dewan pengawas,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Agus mendorong agar lembaga penegak hukum lain ikut dilibatkan dalam mengusut tindak pidana di sektor keuangan, sehingga tidak hanya OJK.

“Jadi dalam kerangka akselerasi penanganan penyidikan tindak pidana keuangan seharusnya bisa melibatkan lembaga lain tidak hanya OJK saja,” ujarnya.

Agus menyebut berkaca dari beberapa lembaga yang sudah ada, seperti KPK yang menangani kasus korupsi dan BNN yang memegang kasus narkoba, penegak hukum lain mash bisa ikut menangani kasus-kasus tersebut.

“Penyidik tindak pidana tersebut tidak hanya dilakukan oleh mereka tapi juga kepolisian bahkan kejaksaan. Jadi pertanyaannya siapa yang akan mengawasi integritas pimpinan OJK?” katanya.

OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ini tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA