Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD Pastikan Independensi Kejaksaan Tak Terganggu oleh "Gerakan Bawah Tanah" Kasus Sambo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 20 Januari 2023, 06:03 WIB
Mahfud MD Pastikan Independensi Kejaksaan Tak Terganggu oleh "Gerakan Bawah Tanah" Kasus Sambo
Menko Polhukam, Mahfud MD/Net
rmol news logo Tak ada gerakan-gerakan bawah tanah yang mampu memengaruhi Kejaksaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merepons isu bahwa independensi Kejaksaan tengah digoyang oleh gerakan-gerakan tersebut.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegas Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Dituturkan Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan. Ada pula yang ingin Sambo dihukum. Tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

Mahfud juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.

Pasalnya kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, disebut Mahfud, telah membuat banyak orang tertarik.

Tak hanya itu, Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) ternyata lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.

"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," tandasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan, Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA