Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Usulan Biaya Haji Rp 69 Juta Per Jemaah, DPR Aceh: Seharusnya Bisa Dicari Solusi Lebih Bijak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 22 Januari 2023, 00:51 WIB
Tolak Usulan Biaya Haji Rp 69 Juta Per Jemaah, DPR Aceh: Seharusnya Bisa Dicari Solusi Lebih Bijak
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Irawan Abdullah/Ist
rmol news logo Usulan pemerintah untuk menaikkan biaya haji 2023 menjadi Rp 69 juta ditolak mentah-mentah oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Irawan Abdullah. Salah satu alasannya adalah kenaikan ini mencapai dua kali lipat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Apalagi dengan kondisi dulu warga tidak pernah melaksanakan ibadah haji karena pandemi Covid-19," kata Irawan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (21/1).

Seharusnya, lanjut Irawan, pemerintah menyampaikan terlebih dahulu alasannya ketika ada rencana usulan menaikan biaya haji tahun ini hingga dua kali lipat. Sayang, hal ini tidak dilakukan.

"Kita menolak dan keberatan menaikkan biaya haji karena dengan keadaan kondisi masyarakat saat ini," imbuhnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh itu menyebut, sudah sepatutnya pemerintah mencari solusi yang lebih bijak terhadap kenaikan biaya haji tahun ini.

"Banyak anggaran jamaah yang sudah tersimpan di perbankan selama bertahun-tahun, sebenarnya ini yang harus diutamakan," tutup Irawan.

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah. Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik sekitar Rp 39 juta dari 2022 atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA