Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPP Pandawa: Mengurangi Kemiskinan Lebih Penting daripada Tambah Masa Jabatan Kepala Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 26 Januari 2023, 09:34 WIB
DPP Pandawa: Mengurangi Kemiskinan Lebih Penting daripada Tambah Masa Jabatan Kepala Desa
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/1)/RMOL
rmol news logo Perpanjangan jabatan kepala desa yang diusulkan menjadi sembilan tahun belum tentu bisa menyelesaikan konflik pilkades yang selama ini terjadi. Apalagi jika perpanjangan masa jabatan berdalih sebagai solusi efektivitas kinerja kepala desa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami mengapresiasi tuntutan kepala desa menjadi 9 tahun karena memang butuh waktu untuk penyelesaian konflik sosial pasca pilkades. Namun argumentasi tersebut belum tentu tepat," kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, Kamis (26/1).

Alih-alih menambah masa jabatan kepala desa, DPP Pandawa lebih setuju dengan usulan penambahan APBN untuk pembangunan desa.

Sesuai dengan Data BPS periode Maret 2022-September 2022, orang miskin di pedesaan meningkat 0,04 juta, dari 12,29 persen menjadi 12,36 persen.

"Sehingga asumsi penambahan APBN untuk mengurangi kemiskinan di tingkat desa menjadi lebih penting dibandingkan tuntutan masa jabatan kepala desa," sambungnya.

DPP Pandawa juga sepakat dilakukan revisi UU Desa 6/2014, mengingat aspirasi yang disampaikan oleh para aparatur desa sudah sangat lama disuarakan.

Namun, DPP Pandawa mengingatkan revisi tersebut perlu ada kajian akademis dan mendalam demi menemukan solusi yang tepat dalam setiap permasalahan yang terjadi di tingkat desa.

“Revisi UU 6/2014 jangan sampai sarat kepentingan politik tertentu. Revisi UU tersebut sepenuhnya harus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA