Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Pasca-Pandemi, Program Ekonomi Dikembalikan ke Masing-masing K/L

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 27 Januari 2023, 09:12 WIB
Kebijakan Pasca-Pandemi, Program Ekonomi Dikembalikan ke Masing-masing K/L
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Sejumlah kebijakan dirumuskan pemerintah dalam penyesuaian masa transisi pasca-pandemi.

Selain penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah juga menyiapkan vaksinasi boster kedua secara gratis, hingga mengaktifkan protokol krisis manajemen jika memasuki masa krisis.

“Dari sisi ekonomi, berakhirnya PPKM mengembalikan program sesuai dengan K/L masing-masing," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan program KPC-PEN tahun 2020-2022, Kamis (26/1).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini melanjutkan, anggaran penangangan kesehatan kini Rp 178,7 triliun dengan anggaran reguler antara lain Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BKKBN.

Kemudian bansos reguler di tahun 2023 dianggarkan Rp 476 triliun sebagai program perlindungan sosial.

Masih mengenai laporan realisasi pelaksanaan program KPC-PEN tahun 2020-2022, di tahun 2020, anggaran telah terealisasi Rp 575,8 trilun yang digunakan untuk extraordinary measures dan menjaga keberlangsungan sektor riil di awal pandemi.

Untuk tahun 2021, pemerintah merealisasikan anggaran Rp 655,1 triliun untuk melakukan reformasi ekonomi dan menghadapi gelombang pademi varian Delta. Sedangkan tahun 2023, anggaran yang terealisasi mencapai Rp 414,5 triliun.

“Kinerja ini dapat dicapai berkat kebijakan Bapak Presiden, yaitu rem dan gas yang berjalan responsif dan adaptif,” tutup Airlangga. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA