Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ki Darmaningtyas: Penetapan Tersangka Otomatis Berakhir Saat Korban Meninggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 31 Januari 2023, 02:21 WIB
Ki Darmaningtyas: Penetapan Tersangka Otomatis Berakhir Saat Korban Meninggal
Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas/Net
rmol news logo Keputusan Polisi yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang sudah meninggal karena kecelakaan menjadi tersangka, masih menjadi perdebatan di ruang publik.

Polisi menyebutkan, Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri. Bukan karena kelalaian seorang purnawairawan Polri yang pengemudi mobil saat terlibat dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022.

Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menjelaskan, secara prinsip penetapan tersangka oleh polisi terhadap korban sudah logis karena kecelakaan itu berawal dari kelalaian korban sendiri.

"Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah," kata Darmaningtyas kepada wartawan, Senin (30/1).

Darmaningtyas mengatakan, dalam kasus kecelakaan tidak selamanya korban itu selalu benar. Kebanyakan yang terjadi, kecelakaan sepeda motor itu terjadi karena kelalaian pengendara, ada yang melawan arus dan ada yang zig-zag.

"Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah," terangnya.

Tapi dalam kasus Hasya, kata dia, motornya melaju dengan kencang, mengerem mendadak dan pengendara jatuh terpelanting lalu terkena mobil.

Terkait pertanyaan korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya tidak menjadi masalah. Karena ketika korban yang ditetapkan tersangka itu meninggal, maka penyidikan berakhir.

"Pertanyaannya, kenapa kok ditetapkan tersangka? Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal berarti penyidikan berakhir secara otomatis," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA