Permintaan itu, lantaran Tri Handoko dinilai tak mampu menyelesaikan sejumlah masalah di internal BRIN. Begitu juga soal penggunaan anggaran yang dinilai tidak jelas.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan dalam melakukan pencopotan pucuk pimpinan suatu instansi, ada mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Sementara di DPR itu ada mekanisme yang kemudian harus dijalankan kalau memang ingin secara organisasi itu mau mengusulkan kepada presiden. Jadi ada mekanismenya,†kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
Menurutnya, BRIN juga perlu mempertimbangkan usulan atau desakan dari Komisi VII tersebut dengan melakukan evaluasi.
“Jadi apa yang disampaikan di Komisi VII itu dinamika yang memang harus disikapi dengan evaluasi-evaluasi yang ada di BRIN,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: