â€Ini bisa dibuat di kawasan Islamic Center atau di Masjid Hasyim Asy’ari, dibikin kawasan produk halal,†tutur Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis di acara Ijtima Ulama Jakarta, Hotel Novotel, Cikini, Kamis (2/2).
Selain itu, berdasarkan amanat PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, harus dilakukan pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak haIal.
Cholil Nafis juga menekankan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini merujuk pada ketentuan UU 33/2014 tentang jaminan halal.
â€Ketika ada yang melanggar maka ada sanksi administrasi mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin bahkan denda maksimal Rp 2 miliar. Jika ada pidana bisa ditindak oleh pihak terkait,†imbuhnya.
Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki amanat untuk membentuk pemantau yang mengawasi jaminan halal untuk memberikan program kerja berkala agar konsumen terlindungi dan mendapatkan kepercayaan publik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: