"Apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Teddy pun dipersilahkan berunding dengan tim pengacara di sisi kanan, dan tak berselang lama Teddy kembali ke kursi tengah.
Tanpa berfikir lama dan mengulur waktu, Teddy dengan lantang mengajukan eksepsi.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," kata Teddy di depan Majelis Hakim.
Eksepsi pun dibacakan secara bergantian oleh pengacara Teddy.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: