Irjen Teddy Minahasa saat jalani sidang dugaan kasus peredaran narkoba/RMOL
Terdakwa dalam dugaan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
BERITA TERKAIT: