Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Kecurangan Disidangkan Besok, Ketua KPU: Yang Diusut Kode Etik Individu bukan Kebijakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 06 Februari 2023, 16:33 WIB
Kasus Dugaan Kecurangan Disidangkan Besok, Ketua KPU: Yang Diusut Kode Etik Individu bukan Kebijakan
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Sidang kasus dugaan kecurangan beberapa Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Daerah yang diadukan Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih akan disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu (8/2).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menanggapi proses hukum yang berjalan di DKPP tersebut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (6/2).

Ia menegaskan, aduan Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih tersebut jika ditinjau dari teori hukum bukan ditujukan pada kelembagaan KPU RI.

“Ya karena DKPP ini lembaga yang punya wewenang untuk memeriksa pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, maka KPU orang per orang ya,” kata Hasyim.

“Kalau (aduan) DKPP ini kan beda dengan (gugatan) PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kalau PTUN itu yang digugat adalah kebijakannya. Artinya lembaga,” sambungnya memaparkan.

Maka dari itu, Hasyim memastikan bahwa KPU RI dalam mengikuti proses hukum etik yang berjalan di DKPP RI menyerahkan kepada individu yang diadukan, di mana salah satunya dari KPU RI adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

“Nah teman-teman yang menjadi teradu itu sudah ada panggilan sidang dari DKPP. Jadi yang disampaikan bahan-bahan, pokok-pokok aduannya apa,” katanya.

“Dan teman-teman yang namanya tersebut di dalam sebagai teradu, sudah menyiapkan segala sesuatunya. Dan insyaAllah nanti pada tanggal yang ditentukan, yang teradu akan hadir,” demikian Hasyim menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA