Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Setujui PKPU Dapil dan Anggota Dewan pada Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 07 Februari 2023, 03:59 WIB
DPR Setujui PKPU Dapil dan Anggota Dewan pada Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024/Net
rmol news logo Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 telah disetujui.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu diputuskan Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Senin (6/2).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa persetujuan dalam rapat kerja Komisi II itu merupakan lanjutan dari pertemuan konsinyering beberapa hari yang lalu.

Kata Syamsurizal, setelah melakukan semacam pembulatan pendapat terkait dengan dapil, pihaknya menyerahkan pada KPU sebagaimana diputuskan oleh MJ.

“KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk,”demikian kata Syamsurizal, Senin (6/2).
 
Syamsurizal menjelaskan baha dalam rapat ini juga disetujui lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni rancangan daerah pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  Pemilu tahun 2024 beserta peta daerah pemilihannya.

Pihaknya juga meminta KPU membuat semacam sebuah konsep, draft, kira-kira bagaimana perubahan dapil menurut penduduk. Sebab, KPU sudah berkomunikasi dengan pihak Dukcapil  Kementerian Dalam Negeri.

“Dirjen dukcapil, untuk memberikan data yang benar kepada KPU dan atas dasar itu yang sudah disesuaikan dengan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, maka kita menyerahkan kepada pihak KPU, tapi tetap juga kita perlu bahas satu per satu,” jelasnya.
 
Namun demikian, Syamsurizal meminta KPU tetap memperhatikan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI Mendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam penyusunan dapil.

Yang perlu jadi perhatian, tentang jumlah dapil yang berkurang karena berkurangnya jumlah penduduk. Sebab, sudah diatur bahwa penetapan dapil, penetapan kursi tergantung kepada jumlah penduduk.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA