Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gurubesar UGM: Perppu Cipta Kerja Isi Kekosongan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 09 Februari 2023, 17:13 WIB
Gurubesar UGM: Perppu Cipta Kerja Isi Kekosongan Hukum
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja tidak bisa dilepaskan dari adanya kegentingan.

Gurubesar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nindyo Pramono mengatakan, kegentingan memaksa pada Perppu Cipta Kerja bisa dilihat dari situasi krisis yang melanda hingga kekosongan perundang-undangan.

“Perppu Cipta Kerja tidak lepas dari landasan yuridis karena adanya keadaan kegentingan memaksa, kemudian terkait adanya krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional," kata Prof Nindyo kepada wartawan, Kamis (9/2).

Krisis global kini dinilai sudah berpengaruh pada ekonomi nasional. Kondisi inilah yang dirasakan pemerintah yang tidak ingin krisis beberapa tahun silam kembali terulang.

“Pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat UU. Jadi kita mengantisipasi hal itu,” jelasnya.

Ia juga tidak sependapat jika Perppu Cipta Kerja dibuat dengan terburu-buru. Sebaliknya, pembuatan UU dengan metode konvensional justru akan memakan waktu, sementara ancaman krisis global sudah menanti di depan mata.

“Bukan buru-buru, justru dampak stagflasi global yang sudah nampak di mata kita sedang diantisipasi pemerintah,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA