Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menyandang Status Aparat Penegak Hukum Saat Terlibat Kasus, Bisa Jadi Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 15 Februari 2023, 10:17 WIB
Menyandang Status Aparat Penegak Hukum Saat Terlibat Kasus, Bisa Jadi Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdi Sambo/Net
rmol news logo Berstatus sebagai aparat penegak hukum saat terlibat dalam kasus pembunuhan jadi alasan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo, dapat divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kira-kira begitulah pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhtar Said, dalam menyikapi vonis terhadap Ferdy Sambo.

"Dia (Sambo) itu aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum ada namanya diperberat jadi pidana, diperberat karena direncanakan, kemudian merekayasa dan sengaja itu sudah berbarengan yang sangat kolektif. Maka menurut saya wajar saja itu hakim melakukan vonis hukuman mati," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).

Memang pada dasarnya Muhtar menyakini, hukuman mati tetap banyak dipersoalkan karena menyangkut hak asasi manusia.

Merujuk pada amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Namun, lagi-lagi dalam hal ini yang memberatkan Sambo adalah dirinya yang merupakan salah satu aparat penegak hukum yang perlakuannya justru harus dicontoh oleh masyarakat.

"Karena posisi dia (Sambo) aparat hukum yang harus seharusnya kasih contoh, terlepas dari isi konstitusi mengatakan bahwa hak hidup orang banyak harus dijaga tapi ini (kasus pembunuhan) sudah menjadi problem," kata Muhtar.

Sambo sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan vonis tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin siang (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," kata Majelis Hakim. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA