Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperberat, Sikap Febri Diansyah Memalukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Februari 2023, 13:11 WIB
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperberat, Sikap Febri Diansyah Memalukan
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Kredibilitas Febri Diansyah sebagai mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin turun setelah kalah membela kliennya, yakni keluarga Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, vonis Hakim yang lebih tinggi dan berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, memberikan rasa keadilan kepada keluarga Brigadir J, juga publik yang marah atas kasus pembunuhan tersebut.

"Febri Diansyah salah satu pengacara yang belakangan ikut gabung dalam tim pembela Sambo dan istrinya. Kehadiran Febri mantan Jubir KPK bela Sambo dan istrinya dikritik banyak kalangan. Dari rekan-rekannya maupun dari masyarakat," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/2).

Langkah Febri menjadi Penasihat Hukum (PH) keluarga Sambo itu dianggap telah menciderai kredibilitas yang pernah bekerja di lembaga antirasuah.

"Dari vonis hakim perlihatkan PH Sambo dan istrinya gagal lakukan pembelaan. Sikap Febri Diansyah itu mengecewakan dan terbukti. Sebagai kuasa hukum kalah bela kliennya," pungkas Muslim.

Pada perkara tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diputus bersalah. Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dan Putri divonis 20 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA