Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Pihak Terkait di MK, Partai Garuda Tolak Sistem Proporsional Tertutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 16 Februari 2023, 14:38 WIB
Jadi Pihak Terkait di MK, Partai Garuda Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Partai Garuda saat jadi pihak terkait sidang Uji Materiil di MK/Repro
rmol news logo Sidang gugatan uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) proporsional terbuka dalam UU Pemilu dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Agendanya, menghadirkan pihak terkait yang salah satunya adalah Partai Garuda.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Rida Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohana Murtija yang diwakili kuasa hukumnya, Maulana Bungaran dan Munatsir Mustaman dari kantor hukum Bungaran and Co, menghadiri sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

“Dengan sistem proporsional terbuka akan menciptakan persaingan politik yang sehat di antara sesama kader parpol,” ujar Munatsir dalam persidangan.

Argumentasi Munatsir, secara langsung maupun tidak langsung, sistem proporsional terbuka memberikan ruang bagi kader partai untuk dipilih secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan sisitem proporsional tertutup yang menurutnya belum tentu bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat.

“Sistem proporsional tertutup berakibat kepada anggota legislatif yang dipilih tidak dikenal oleh rakyat, mengingat anggota DPR dan DPRD tersebut dipilih oleh parpol,” sambung Munatsir menjelaskan.

Oleh karena itu, Partai Garuda memandang sistem proporsional tertutup membawa konsekuensi logis bahwa anggota DPR dan DPRD yang terpilih tidak memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat.

“Sehingga tidak memiliki landasan dan akar yang kuat untuk membawa kepentingan rakyat secara luas,” demikian Muntasir menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA