Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Habiburokhman Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 24 Februari 2023, 17:54 WIB
Habiburokhman Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/RMOL
rmol news logo Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Anshor Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio dinilai pantas mendapatkan hukuman berat lantaran perbuatannya dinilai kelewat batas dan sangat biadab.

"Benar benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/2).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya mendukung Polri menindak tegas para pelaku. Ia mengaku akan mengawal kasus penganiayaan terhadap David.

Bahkan, menurut Habiburokhman, tindakan Mario bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan sudah masuk kategori percobaan pembunuhan berencana.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," tutup Habiburrokhman.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut merupakan teman Mario berinisial S (19).

Ade Ary menyebutkan, salah satunya peran S yakni merekam video ketika tersangka Mario melakukan penganiayaan dengan keji terhadap David. Proses perekaman video ini dilakukan S dengan menggunakan handphone milik Mario.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA