Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Formappi: Tidak Ada Alasan Bawaslu Malas Awasi Sosialisasi Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 Februari 2023, 18:53 WIB
Formappi: Tidak Ada Alasan Bawaslu Malas Awasi Sosialisasi Parpol
Peneliti Formappi, Lucius Karus (paling kiri) di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2)/RMOL
rmol news logo Pelaksanaan sosialisasi oleh partai politik (parpol) di masa sebelum kampanye Pemilu Serentak 2024 yang dimulai pada November 2023 nanti, seharusnya dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

“Peraturan sosialisasi sudah ada di PKPU 33 (tahun 2018). Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu merasionalisasi kemalasannya (tidak) melakukan pengawasan dengan alasan tidak ada aturan,” ujar Lucius.

Menurutnya, aturan sosialisasi yang termaktub di Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye sudah bisa dijadikan rujukan oleh Bawaslu untuk mengawasi jalannya sosialisasi parpol.

“Sudah jelas kita tinggal tuntut Bawaslu baca aturan dan jalankan pengawasan. Lembaga ini (Bawaslu) yang sebenarnya tidak ada gunanya. Banyak pengawasan yang selalu luput dari pengawasannya, lalu banyak berlindung di balik keterbatasan aturan dan lain-lain,” tuturnya.

“Saya kira perlu untuk memastikan pengawasan itu berjalan tanpa harus menunggu aturan baru. Tinggal yang sudah ada itu dibaca baik-baik, lalu bekerja melakukan pengawasan,” demikian Lucius menambahkan.

Berikut ini ketentuan sosialisasi parpol yang diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018:

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA