Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, MK Putuskan Syarat Pencalonan Anggota DPD Berstatus Mantan Terpidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 28 Februari 2023, 11:45 WIB
Hari Ini, MK Putuskan Syarat Pencalonan Anggota DPD Berstatus Mantan Terpidana
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Uji norma persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bagi mantan terpidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2).

Berdasarkan jadwal sidang, gugatan norma persyaratan pencalonan anggota DPD tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Tercatat, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti dan peneliti Pelrudem Irmalidarti menjadi pihak pemohon.

Sementara, kuasa hukum untuk perkara yang dicatat MK dengan nomor 12/PUU/XXI/2023 ini adalah Fadli Ramadhanil yang juga seorang peneliti Perludem.

MK akan menyidangkan perkara dengan agenda pembacaan putusan, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.

Pada pokoknya, perkara ini diajukan lantaran ada pemberlakuan norma yang berbeda, khususnya antara persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD dengan DPD.

Persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD mengharuskan mantan terpidana melewati masa lima tahun setelah menjalani pidana penjara sebelum mencalonkan diri. Namun, norma persyaratan pencalonan bagi calon anggota DPD berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf g UU Pemilu.

Bunyi Pasal tersebut yakni (Pencalonan) perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan (huruf g), tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA