Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jakpus Dianggap Lampaui Kewenangan, Pimpinan MPR Dukung KPU Lakukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 03 Maret 2023, 12:49 WIB
PN Jakpus Dianggap Lampaui Kewenangan, Pimpinan MPR Dukung KPU Lakukan Banding
Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PKB Jazilul Fawaid/RMOL
rmol news logo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 dinilai telah melampaui kewenangannya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Apa yang menjadi putusan dari PN Jakpus karena di situ ada putusan yang menurut saya melebihi kewenangannya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, putusan tersebut juga menabrak UUD 1945 karena menyatakan penundaan Pemilu 2024. Sebab, dalam konstitusi tegas dinyatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Atas dasar itu, Jazilul mendukung KPU RI untuk melakukan upaya banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

“Karena kalau tidak dibanding akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi (akibat) putusan ini. Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali,” pungkasnya.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkan mereka sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA