Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan PN Jakarta Pusat Inkonstitusional, PB PMII Minta KPU Tetap Jalan Terus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 06 Maret 2023, 03:14 WIB
Putusan PN Jakarta Pusat Inkonstitusional, PB PMII Minta KPU Tetap Jalan Terus
Ilustrasi Pemilu 2024/Net
rmol news logo Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipandang melampui kewenangan. Argumentasinya, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili urusan penundaan Pemilu.

Pandangan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Muhammad Qusyairi, Minggu (5/3). Kata Qusyairi, apa yang dilakukan PN Jakarta Pusat jelas merupakan pelanggaran dan menghina konstitusi.

"Inti dari gugatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bersifat perdata, tapi kenapa sekarang bisa berubah jadi urusan administrasi dan konsumsi publik, ini jelas bertentangan dengan prinsip konstitusi," kritik pria yang akrab disapa Kuri.

Lebih lanjut, Kuri mengatakan bahwa Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN dan keputusannya ditolak. Sasaran gugatan ke PN Jakarta Pusat cukup aneh dan membingungkan.

Ia pun bertanya-tanya seorang hakim pasti menguasai ilmu hukum, apalagi, sengketa pemilu tidak termasuk dalam urusan perdata.

"Sengketa proses pemilu jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri, lalu kenapa putusannya sangat berlebihan dan menjadikan ruang publik heboh membicarakan ini, jelas ini putusan yang keliru," ucap dia.

Ia menilai, amar putusan pada point 5 cukup fatal, implikasinya terhadap masyarakat secara umum yang juga terdampak dari putusan ini, mestinya gugatan PMH itu orang yang merasa dirugikan sendiri.

Kuri berharap KPU terus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pelaksana pemilu dan berpegang teguh pada konstitusi sebagai pedoman berberbangsa dan bernegara. Ia berpandangan sikap KPU melakukan upaya hukum banding sudah tepat secara hukum.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA