Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Kekacauan, Jokowi Jangan Tiru Xi Jinping Jabat Presiden China 3 Periode

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 Maret 2023, 18:26 WIB
Cegah Kekacauan, Jokowi Jangan Tiru Xi Jinping Jabat Presiden China 3 Periode
Presiden RI Joko Widodo dan Presiden China Xi Jinping/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak meniru Presiden China, Xi Jinping yang kembali terpilih pada periode ketiga masa jabatan lima tahun ke depan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, jika Presiden Jokowi memaksakan kehendaknya untuk tiga periode, maka bisa terjadi kekacauan nasional. Itu lantaran telah mengangkangi konstitusi yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden.

“Jokowi tidak dapat meniru (Presiden) China. Kecuali ia telah siap dengan kekacauan skala nasional atas keserakahan kekuasaan,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/3).

Selain itu, kata pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, sistem politik di China dan Indonesia sangat berbeda. Sehingga, menjabat presiden periode ketiga di Indonesia sama saja berupaya melawan konstitusi.

“Indonesia tidak bisa mereplikasi siapapun, kita punya konstitusi sendiri, dan tidak ada alasan untuk membuat Jokowi memerintah di periode ketiganya,“ tegasnya.

Lebih jauh, Dedi juga menyesalkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat (PN) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda proses dan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, putusan tersebut harus diusut tuntas pihak-pihak terkait karena berpotensi melanggengkan kekuasaan Presiden Jokowi hingga tiga periode.

Adapun Parlemen China secara resmi telah memilih Xi Jinping, satu-satunya calon, sebagai presiden untuk periode ketiga masa jabatan lima tahun ke depan.

Xi dipilih dengan suara bulat oleh 2.952 anggota Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Aula Besar Rakyat, Beijing pada Jumat (10/3).

Dimuat Reuters, pemungutan suara berlangsung selama sekitar satu jam. Sementara perhitungan suara secara elektronik dilakukan sekitar 15 menit. Tidak ada suara yang menyatakan menolak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA