Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Omnibus Law, Hari Ini Partai Buruh Demo di Sejumlah Kota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 13 Maret 2023, 10:08 WIB
Tolak Omnibus Law, Hari Ini Partai Buruh Demo di Sejumlah Kota
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Ist
rmol news logo Partai Buruh menggelar unjuk rasa serentak di sejumlah kota besar, Senin (13/3), mendesak DPR RI menolak UU Omnibus Law (Cipta Kerja) pada sidang paripurna.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan, UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh.

“Dampak buruk sudah dirasakan buruh, seperti kenaikan upah minimum yang kecil, outsourcing di semua jenis pekerjaan, kontrak berkepanjangan, PHK mudah, hingga pesangon murah,” tegas Said Iqbal, lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (13/3).

Buruh juga menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT.

Dia mengaku heran, RUU PPRT yang diminta agar segera disahkan tak kunjung disahkan. Giliran Omnibus Law yang ditolak keras kaum buruh, justru ngotot disahkan.

“DPR ini sebenarnya mewakili siapa? Mewakili rakyat kecil atau pemilik modal?” tandasnya.

Selain itu, buruh juga menuntut dilakukan audit forensik penerimaan pajak negara dan mencopot Dirjen Pajak. Mereka menyuarakan penolakan terhadap RUU Kesehatan.

“Di saat upah buruh murah dan petani kehidupannya makin sulit akibat impor beras, pejabat negara justru terkesan berfoya-foya. Itu menyakiti hati rakyat dan tidak menunjukkan empati di tengah kesulitan rakyat,” ujarnya.

“Kami mendesak audit forensik penerimaan pajak negara dan copot Dirjen Pajak,” kata Said Iqbal.

Semula demo di depan Gedung DPR RI akan dilakukan pada Selasa (14/3), kemudian dimajukan pada Senin (13/3) hari ini. Pada saat bersamaan, aksi juga dilakukan di ratusan kota industri besar di Indonesia.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA