Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Luruskan Puan, Dasco: Pembahasan RUU PPRT dan Perppu Ciptaker Tidak Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Maret 2023, 11:48 WIB
Luruskan Puan, Dasco: Pembahasan RUU PPRT dan Perppu Ciptaker Tidak Ditunda
Sufmi Dasco Ahmad (tengah)/RMOL
rmol news logo Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) bukan ditunda.

Yang betul, RUU PPRT dan Perppu Ciptaker akan dibahas di masa sidang tahun ini, yakni masa sidang IV 2022-2023.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

“Mungkin ada misunderstanding, bahwa pada masa sidang kemarin itu kita bukan sepakat menunda, tapi sepakat membahas di masa persidangan berikutnya, sekarang. Jadi kita tegaskan, bukan menunda,” tandas Dasco.

Atas dasar itu, dia memastikan, hari ini pihaknya bersama pimpinan DPR RI akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) membahas RUU PPRT dan Perppu Ciptaker.

“Siang hari ini ada Rapim dan Bamus, kita agendakan, baik RUU PPRT maupun Perppu Ciptaker, kita bahas, selanjutnya kita bawa ke proses dan mekanisme lebih lanjut,” demikian Dasco.

Seperti diberitakan, sebelumya Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan, UU PPRT ditunda untuk dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebagaimana keputusan rapat pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan itu dikatakan sebagai hasil kesepakatan bersama pimpinan.

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus, dan masih memerlukan pendalaman,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3) lalu.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA