Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Hingga Kantor PDAM, KPK Amankan Bukti Aliran Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Maret 2023, 14:34 WIB
Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Hingga Kantor PDAM, KPK Amankan Bukti Aliran Uang
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) hingga kantor PDAM Kabupaten Langkat digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, ditemukan bukti aliran uang dalam perkara dugaan gratifikasi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (14/3).

"Ada 5 lokasi, di antaranya rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini. Selain rumah, tim penyidik juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Rabu siang (15/3).

Dari kegiatan penggeledahan itu kata Ali, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara gratifikasi dengan tersangka Terbit Rencana.

"Termasuk bukti dugaan aliran uang," kata Ali.

Selain itu, Ali memastikan, kegiatan penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. KPK pun berkomitmen untuk menuntaskan perkara itu.

"Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan uang sebesar Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti dari para saksi-saksi perkara ini.

KPK pada Jumat, 16 September 2022, mengumumkan secara resmi bahwa Bupati Terbit Rencana kembali ditetapkan sebagai tersangka. Yakni tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya dijerat dengan pasal suap.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA