Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Deklarasi Pasangan Pilpres, PKB Menunggu Koalisi Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Maret 2023, 14:49 WIB
Soal Deklarasi Pasangan Pilpres, PKB Menunggu Koalisi Lain
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq/RMOL
rmol news logo Deklarasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) masih wait and see atau menunggu koalisi lain mendeklarasikan bakal pasangan calonnya terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3).

“Pembicaraan ini belum sampai kepada tingkat deklarasi, kenapa? karena ini berkaitan dengan juga partai-partai lain jelas, KIB belum jelas, kita enggak tahu juga PDIP mau nyalonin siapa?” kata Maman.

Menurut Maman, pihaknya masih berhitung dalam menentukan waktu yang tepat untuk deklarasi capres cawapres dari KKIR.

“Apakah kita tiba-tiba ingin muncul sendirian? politik itu salah satunya mempertimbangkan perkembangan progres dari partai-partai yang lain,” tuturnya.

Atas dasar itu, kata Maman, kemungkinan deklarasi pasangan Cak Imin-Prabowo Subianto atau sebaliknya yang dilakukan maksimal di bulan suci ramadhan akan molor. Pasangan Prabowo-Cak Imin atau sebaliknya merupakan hasil rekomendasi Ijtima Ulama Nusantara PKB.

“Kita mengambil kaidah Ushul Fiqh "Idza dhaqal aam ittasa'a" ketika sesuatu yang mepet itu terjadi, maka kita punya keleluasaan untuk mengundur waktu, atau memberikan peluang lain sampai koalisi yang lain pun menentukan siapa calonnya,” pungkasnya.

Hasil Ijtima Ulama Nusantara yang meminta agar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin segera memutuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Maret 2023. Tepatnya sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA