Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum: Helmut Bukan Pemilik Saham PT CLM, tapi Hanya Pelamar Kerja Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 17 Maret 2023, 15:59 WIB
Kuasa Hukum: Helmut Bukan Pemilik Saham PT CLM, tapi Hanya Pelamar Kerja Biasa
Mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (kaus merah)/Net
rmol news logo Mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan tidak memiliki hak kepemilikan saham di perusahaan itu. Hal ini, setelah penetapan hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI.

Kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor mengatakan, Helmut Hermawan jelas bukan pemilik saham di PT CLM, apalagi PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induknya. Kata dia, Helmut hanyalah orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.

"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing. Bahkan, saat melamar kerja bawa anak istri, mohon-mohon diterima kerja. Demi anak istrinya itu,” ujar Dion dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Diuraikan Dion Pongkor, dalam putusan BANI dan perintah dari PN Jaksel terkait eksekusi putusan BANI, diputuskan untuk menyerahkan saham-saham dalam PT APMR oleh pemegang saham Thomas Azali dan Ruskin kepada PT Aserra Mineralindo Investama (AMI). Disebutkan PT APMR merupakan pemegang saham 85 persen di PT CLM.

Atas dasar eksekusi tersebut, lanjut Dion, keluar akta nomor 6 tanggal 24 Augustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0054341 tanggal 13 September 2022.

Selanjutnya, terbit akta nomor 6 tanggal 13 September 2022  yang kembali dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggrain untuk akta PT APMR.

“Sehingga komposisi pemegang saham dan pengurus PT APMR berubah sebagai berikut, Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Wagiman selaku komisaris, Zainal Abidinsyah Sirega selaku direktur utama dan Mahar Atanta Sembiring selaku direktur,” jelas.

Selanjutnya, kata Dion lagi, PT APMR selaku pemegang saham 85 persen dan Ir. Isrullah Achmad selaku pemegang saham 15 persen pada PT CLM, melakukan RUPS untuk mengubah Susunan Pengurus PT CLM yang diaktakan berdasarkan Akta Notaris 07 tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.

“Susunannya ialah Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama; Junaidi, Wagiman, Ir. Isrullah Achmad selaku komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai direktur utama; Mahar Atanta Sembiring, Ismail Achmad, dan Dedy Basri selaku direktur,”  papar dokumen itu.

Benang kusut kasus itu, dijabarkan Dion, bermula dari tindakan Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen yang aktif menawarkan menawarkan 85 persen saham PT CLM dan hak tagih PT APMR sebesar Rp 150 M kepada PT Aserra Capital (PT ASCAP) dari rentang waktu November Tahun 2018 sampai dengan Januari 2019.

Dalam prosesnya, ternyata 85 persen saham PT CLM yang dimiliki oleh PT APMR telah diblokir oleh pemegang saham lain di PT CLM, yakni Isrullah Achmad. Sehingga saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan.

Kondisi tersebut diperparah lantaran kepemilikan saham Thomas Azali pada PT APMR yang sedang dalam proses penyelidikan pada Bareskrim Polri. Hal ini lantaran Thomas Azali mendapatkan saham tersebut dengan cara melawan hukum, yaitu memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen selaku pemegang saham di PT APMR.

Jumiatun Van Dongen pemilik saham di PT APMR dan istri dari William Jan Van Dongen. Tanda tangan Jumiatun sendiri dicatut dan dipalsukan dalam dokumen jual beli saham dan keputusan sirkulasi RUPS PT APMR pada Bulan Mei 2018 yang sedang di Sidik dengan Laporan Polisi No. LP/B/0686/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2022.

Adapun Helmut Hermawan, ditekankan Dion, bukanlah pemegang saham baik pada PT APMR dan PT CLM. Helmut hanyalah orang yang bekerja sama dengan Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen untuk mengambil alih Secara Paksa kepemilikan saham Willem Jan Van Dongen melalui istrinya yakni Jumiatun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA