Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Garuda: Larang Orang Beribadah, Jangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 18 Maret 2023, 22:32 WIB
Partai Garuda: Larang Orang Beribadah, Jangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi/Net
rmol news logo Tidak boleh ada pembiaran bagi orang yang membatasi kelompok warga melakukan peribadatan di rumah ibadah.

Pesan ini disampaikan, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyikapi status Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

"Tidak boleh lagi ada orang yang membatasi hak beribadah orang lain di negara ini, karena negara ini adalah negara yang majemuk," kata Teddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).

Lanjut Teddy, dalam konstitusi, negara menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya.

Maka dari itu, Teddy meminta jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi.

"Tindakan melarang orang beribadah bukanlah ketidaksengajaan, ini adalah tindakan yang disengaja dan dengan sadar dilakukan. Maka dari itu tidak ada alasan lain selain proses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," kata Teddy.

Kini, Wawan Kurniawan selaku Ketua RT, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Wawan Kurniawan dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA