Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kelanjutan Nasib Prima Usai Putusan Bawaslu Diumumkan KPU Sore Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 Maret 2023, 12:54 WIB
Kelanjutan Nasib Prima Usai Putusan Bawaslu Diumumkan KPU Sore Ini
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 bakal diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa sore ini (21/3).

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutus laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima. Di mana Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima.

“Nanti sore ya,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/3).

Prima sudah dua kali menggugat KPU di Bawaslu. Gugatan ini terkait dengan verifikasi administrasi Prima yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam gugatan pertamanya, Prima harus gigit jari karena mendapatkan penolakan oleh Bawaslu.

Namun, dalam gugatan keduanya yang dicatat sebagai Perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, Prima bisa sedikit tersenyum. KPU diperintahkan Bawaslu untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada Prima dalam waktu 10 hari.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA