Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

1.466 narapidana Terima Remisi Nyepi, 3 Langsung Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 22 Maret 2023, 09:59 WIB
1.466 narapidana Terima Remisi Nyepi, 3 Langsung Bebas
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti/Net
rmol news logo Sebanyak 1.466 narapidana dari total 2.062 narapidana Hindu di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus (RK) di Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka, Rabu (22/3). Adapun 3 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Secara rinci, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menjelaskan bahwa 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Dimana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,” ujarnya kepada wartawan.

Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak adalah Bali dengan 1.018 orang, disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang. 

Remisi khusus merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 7/2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rika.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tutur Rika.

Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurangi kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.

Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA