Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heddy Lugito: Tak Seperti KPK, DKPP Baru Bertindak Kalau Ada Aduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 22 Maret 2023, 10:12 WIB
Heddy Lugito: Tak Seperti KPK, DKPP Baru Bertindak Kalau Ada Aduan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito/Ist
rmol news logo Peran dan fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah peradilan etik terhadap unsur-unsur lembaga kepemiluan. Namun dalam proses kerjanya, DKPP tidak bisa langsung menindak meski sudah ada temuan.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, masih banyak masyarakat yang salah kaprah memahami tugas, fungsi, maupun wewenang DKPP sebagai peradilan etik penyelenggara pemilu.

Ia menjelaskan, persepsi masyarakat tentang DKPP adalah lembaga "superpower" yang mengawasi tahapan pemilu maupun penyelenggara pemilu.

"Banyak yang salah paham, DKPP itu dianggap sebagai pengawas, padahal sebenarnya kita adalah penjaga (kode etik penyelenggara pemilu)," ujar Heddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).

Heddy lantas menyebutkan dasar hukum yang menjelaskan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang DKPP bersifat pasif. Yaitu Pasal 159 angka 3 huruf c, UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Sebagai penegasan, Ia memberikan contoh konkret perbedaan DKPP dengan lembaga hukum lainnya.

"DKPP tidak seperti KPK. DKPP tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Jadi kalau penyelenggara diadukan, baru kami bertindak," jelasnya.

Lebih lanjut, Heddy memaparkan soal esensi dari sanksi DKPP dalam menindak penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik. Semata-mata bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu.

Bentuk hukuman yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu yang melanggar adalah sanksi Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dari Jabatan, maupun Pemberhentian Tetap.

“Esensinya bukan menghukum penyelenggara pemilu, tetapi menjaga penyelenggara agar tidak keluar dari koridor etika,” demikian Heddy. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA