Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BEM UI Rencanakan Gerakan Besar Tolak Perppu Ciptaker jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 Maret 2023, 21:23 WIB
BEM UI Rencanakan Gerakan Besar Tolak Perppu Ciptaker jadi UU
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang/Repro
rmol news logo Selain menyampaikan pernyataan sikap bersama menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) berencana akan membuat gerakan besar untuk menyalurkan kemarahan kepada DPR RI.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsolidasi untuk menggelar pernyataan sikap bersama elemen masyarakat sipil lainnya terkait penolakan tersebut.

"Terdekat, di hari Minggu nanti akan ada pernyataan sikap, konferensi pers bersama di depan DPR. Tidak hanya mahasiswa, tapi berbagai elemen sipil juga ikutan," ujar Melki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).

Selain itu kata Melki, BEM UI saat ini sedang merencanakan melakukan sebuah gerakan besar menolak disahkannya Perppu Ciptaker menjadi UU.

"Sedang kita rencanakan, jadi kita sedang merencanakan sebuah gerakan besar untuk menyalurkan kemarahan kita kepada DPR," kata Melki.

Hal itu kata Melki, perlu dilakukan karena DPR selama ini bermain-main dengan amarah rakyat sejak 2020 lalu yang mengakibatkan nyawa melayang hingga ratusan orang luka-luka karena menolak UU Ciptaker.

Ia mengaku kecewa karena DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang secara substasni, sama dengan tahun 2020 yang ditolak oleh banyak elemen masyarakat.

Pengesahan Perppu Cipta Kerja saat ini kondisinya lebih parah karena dinilai Melki telah menabrak konstitusi.

"Jadi ini sedang permainan amarah rakyat yang luar biasa yang harus kita balas. Kita sedang tahap pembahasan, tapi yang jelas kita sangat terbuka pada seluruh elemen masyarakat sipil yang kemudian ingin menolak bersama," pungkas Melki.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA